MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021

15 Februari 2022
Administrator
Dibaca 736 Kali
MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021

Pelaksanaan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2021

Pada hari ini, Selasa, Lima Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APB Desa Suwat Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang rapat Desa Suwat.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD dihadiri pula oleh Perbekel Desa Suwat beserta Anggota BPD, Perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas se-Desa Suwat, LPM, Pendamping Desa, Pendamping Bahasa Bali, Ketua Bumdes, tokoh perempuan,  Pekaseh, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua BPD sekaligus membuka acara, dilanjutkan Perbekel Suwat menyampaikan laporan realisasi pertangggungjawaban anggaran tahun 2021 yang ada di Desa Suwat. Adapun realisasi anggaran yang disampaikan oleh Bapak Perbekel adalah total dari pendapatan desa yang dianggarkan sebesar Rp.2.206.899, sedangkan realisasi pendapatan yang diterima desa sebesar Rp.1.921.569.902. Sedangkan dari anggaran APB Desa terpasang belanja sebesar Rp.2.529.287.026, dan realisasi belanja APB Desa sebesar Rp. 2. 144.012.407, dengan rincian realisasi anggaran telah dibagikan ke masing-masing peserta musyawarah desa.

Pendamping Desa memberikan arahan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan  Desa dapat  dipertanggungjawabkan  dari  berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.

Selain itu juga sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi  juga harus  disampaikan  kepada  masyarakat  baik  langsung  maupun  tidak langsung. Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan  unsur-unsur  masyarakat  lainnya.  Selain  itu,  laporan  pertanggungjawaban  juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, web site resmi desa.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan saran dari masyarakat peserta musyawarah desa, setelah itu laporan telah diterima oleh peserta musyawarah desa dan disetujui oleh Ketua BPD untuk disepakati bersama. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.